ELEMEN MASYARAKAT DIGITAL
1. AKSES DIGITAL
Akses digital adalah hak yang dimiliki oleh masyarakat digital untuk melakukan akses fasilitas digital, namun kita harus memilih informasi mana yang benar-benar terpercaya dan bukan berita hoax atau berita bohong.
2. KOMUNIKASI DIGITAL
Komunikasi digital adalah sebuah proses interaksi yang terjadi di dalam masyarakat digital baik di lingkungan bisnis, akademis, lingkungan masyarakat dan lingkungan kerja yang intinya ada kolaborasi antar kelompok untuk bertukar informasi melalui chatting, email, youtube dll.
Komunikasi tersebut dapat berupa
- Mengirim pesan menggunakan Whatsapp
- Menyampaikan informasi melalui Email, forum diskusi
- Menyampaikan informasi berupa video melalui youtube
- dll
Kelebihan berkomunikasi secara digital
- Proses komunikasi menjadi lebih mudah, tanpa batas ruang, waktu dan jarak
- Informasi didapatkan dalam waktu yang cepat
- Mudah dijangkau dan lebih hemat waktu
- Berbagi informasi dengan pihak lain lebih gampang dan cepat
- Membantu proses belajar jarak jauh (PJJ)
- Menghemat kertas, tinta dan biaya, dll
3. LITERASI DIGITAL
Literasi digital adalah sikap atau kemampuan masyarakat khususnya individu dalam upaya menggunakan segala bentuk akses digital dan teknologi digital sehingga mampu melakukan evaluasi terhadap informasi yang sudah diaksesnya. Literasi sangat penting dalam memilih informasi mana yang benar-benar terpercaya, mana yang hoax atau informasi bohong, serta mana yang layak untuk dikonsumsi, layak dibagi atau dishare kepada masyarakat umum.
4. HAK DIGITAL
Hak digital adalah perlindungan masyarakat digital dari penyalahgunaan di dunia digital. Setiap orang yang mengakses informasi digital harus menggunakannya dengan benar dan mengikuti aturan dan hukum yang berlaku di dunia digital (UU ITE)
5. ETIKA DIGITAL
Etika digital adalah tata krama atau sopan santun dalam mrenggunakan perangkat teknologi secara digital seperti menggunakan bahasa yang sopan, baik, dan tidak menghina, tidak membulling , tidak menyinggung pengguna atau user lain dalam kelompok digital, juga tidak memberikan berita hoax, tidak melakukan tindakan negatif, tidak menyinggung orang, kelompok, suku, ras, agama, dan golongan lainnya.
6. KEAMANAN DIGITAL
Keamanan digital adalah proses yang dilakukan dalam rangka melindungi diri dari setiap bentuk kejahatan yang berkaitan dengan dunia digital seperti pencurian data password, akun dll. Setiap pengguna akses digital harus selalu waspada atas segala bentuk kegiatan yang meminta kode akses atas akun google, email, dll.
7. HUKUM DIGITAL
Hukum digital adalah komponen yang harus ditaati oleh setiap pengakses teknologi informasi dan komunikasi digital sehingga tidak melanggar hukum di dunia digital (UU ITE)
Berikut adalah larangan yang harus dihindari sebagai berikut:
- Melakukan kegiatan peretasan terhadap website pihak lain
- Melakukan tindakan plagiasi (menjiplak, mencuri dll)
- Mengirim spam
- Mencuri identitas orang lain dan menyebarkan fitnah dengan menggunakan akun palsu
- Membuat dan menyebarkan Virus dan Spam
8. TRANSAKSI DIGITAL
Proses transaksi yang dilakukans secara digital yaitu dengan membuka website yang dituju, memilih produk, berbelanja, melakukan proses pembayaran, dan barang akan dikirim ke alamat yang dituju. contohnya seperti berbenja di Tokopedia lalu pembayarannya dilakukan secara online dengan menggunakan mobil banking, dll
Kesehatan digital adalah proses komunikasi antara masyarakat digital dengan pihak kesehatan seperti dokter, perawat, dan petugas kesehatan lainnya secara online atau digital
Bisa di download disini dalam bentuk doc
Disadur dari buku Informatika SMP kelas VII (Yudistira) halaman 60-64